Header Menu


 CIKARANG PUSAT, oretan.id –

Pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Bekasi akan semakin mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi, bahkan saking mudahnya bisa dilakukan sambil rebahan. Hal tersebut seiring diberlakukannya Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) dan Virtual Account (VA) yang baru saja diluncurkan di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (29/5/2022).

Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi menyampaikan dengan, pemanfaatan teknologi kanal pembayaran digital ini diharapkan akan mampu menin penggunaan Qris dan virtual account (VA) tingkatkan kecepatan dan kemudahan bertransaksi bagi para penggunanya. Selain itu tingkat akurasi data dan transparansi akan semakin terpercaya. “Dengan demikian pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tingkat kepercayaan kepada pemerintah,” kata Dedy.

Adapun yang menjadi dasar hukum penggunaan Qris dan virtual account (VA) melalui Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/KEP.118/BAPPEDA/2022 Tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, serta mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Tujuan lain yang ingin dicapai yaitu meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja daerah. Serta mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk, (BJB) sebagai bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Bekasi.

Harapan serupa juga disampaikan Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan, ia berkeyakinan penggunaan Qris dan Virtual Account (VA) mampu memaksimalkan pendapatan daerah. “Dengan jaringan dan optimalisasi pembayaran non tunai, akan memudahkan proses pelayanan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Dani Ramdan.

Prestasi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui kinerja tim TP2DD telah mendapatkan apresiasi dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan menjadi lima besar terbaik dalam pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Jawa Barat pada Tahun 2021. Seiring dengan meningkatnya transaksi pembayaran non tunai pajak daerah dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan dari tahun 2020 sampai dengan 2021.

Dani meminta tim TP2DD pada Tahun 2022, terus melakukan pembinaan dan sosialisasi sehingga akan semakin banyak masyarakat yang menggunakan pembayaran melalui Qris danVA.

Previous Post Next Post