Header Menu

 


KARAWANG, oretan.id -

Berpura-pura bertindak tegas, itulah yang dilakukan oleh Lurah Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur N Fitria Yuniawati. Semula tindakannya yang melakukan penonaktifan tiga orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di lingkungan Kelurahan Palumbonsari, patut mendapatkan apresiasi. Lurah Fitri memberhentikan ketiganya pada 9 Maret 2022, lantaran ketiganya terbukti melakukan pungutan liar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tiga orang itu Sodik Sodikin, Andri Budiana, Ade Permana.

Ketiganya mengakui bila telah melakukan pungutan liar sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari setiap orang penerima BPNT. Padahal ketika itu, ketika itu keluarga penerima manfaat hanya beroleh Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dengan potongan yang dipaksakan itu sebagian  masyarakat Palumbonsari hanya mendapatkan bantuan Rp. 500.000

"Ketika itu saya meminta Lurah Palumbonsari untuk buka laporan di Polres Karawang, saya menyatakan siap menjadi saksi dalam laporan tersebut. Karena pada saat itu saya juga memegang bukti pemotongan tersebut. Namun karena alasan kemanusiaan, akhirnya ketiga oknum PSM itu hanya diberhentikan saja, dengan catatan mengembalikan uang kepada masyarakat. Ada sebagain yang dikembalikan, tetapi ada yang pengembaliannnya tak utuh," kata salah seorang pelapor warga Palumbonsari Indra Gunawan di Karawang, Kamis (9/6/2022).

Indra mengaku kecewa pada Lurah Fitri yang justru memainkan drama yang sangat menguatkan. "Dalam berita acara sudah jelas dinonaktikan, kenapa diaktifkan kembali. Apakah Lurah takut kepada orang tersebut, atau mereka sudah memilik jasa yang sangat luar biasa sehingga tindakan pungli yang merugikan rakyat kecil patut dimaafkan" ujarnya.

Atas tindakan Lurah Palumbonsari. Indra Gunawan akan segera membuat laporan pengaduan resmi pada Bupati Karawang Cellica Nurachadiana dan Inspektorat Kabupaten Karawang. Indra mengancam bila laporan tersebut tak ditanggapi oleh Bupati Karawang dan jajarannya. Dirinya juga akan meneruskan pelaporan pada Ombudsman serta Komisi Apratur Sipil Negara (KSN), mengingat status Lurah Fitri sebagai Pengawai Negeri Sipil. (redaksi)
Previous Post Next Post