Header Menu

 

Karawang , oretan.id - 

Pungutan Liar ( PUNGLI ) didunia Pendidikan khususnya pada Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Karawang diduga masih marak terjadi. Karena wali murid sering dibebankan biaya untuk berbagai keperluan sekolah. Hal ini dikeluhkan beberapa wali murid di Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang . 

Mereka mengaku sangat dibebankan dengan adanya pungutan disekolah diantaranya pungutan untuk pembayaran buku tema / LKS , menebus buku rapot setiap akhir smester  dan bahkan sampai pembelian atribut dan seragam sekolah. Karena mereka harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan ribu rupiah untuk memenuhi kebutuhan anaknya sekolah.

Saat ditemui awak media Maman salah satu wali murid menyampaikan “Kami sebagai wali murid tidak bisa berbuat banyak karena tidak semua wali murid berani menyampaikan keluhan nya kepada pihak yang berwenang yang ada mereka setuju saja walaupun merasa dibebani dengan adanya pungutan di sekolah. Bagi orang yang mampu berapapun sanggup bayar tapi sebaliknya bagi orang tidak mampu yang hidupnya serba kekurangan jangan kan buat bayar sekolah, buat makan saja hanya untuk sekedar menyambung hidup mereka harus memeras tenaga dan keringat dulu.

Setau saya sekolah-sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya. Sebab, pendidikan untuk anak-anak sekolah negeri sudah dipastikan gratis dari SD sampai tingkat SMA sederajat, sebagaimana program Pemerintah Wajib Belajar Sembilan Tahun. Saya harap hal tersebut harus ditindaklanjuti, sebab sangat merusak moral guru yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa, bukan malah menjadi penyusah masyarakat,” ujar Maman menyampaikan dengan nada sedih saat di wawancara oleh awak media oretan.id.

Lanjutnya “ praktik dugaan pungli tersebut terlihat sudah sangat teroganisir, pasalnya setiap kali ada pungutan pembayaran dikoordinir oleh salah satu oknum guru atau Penjaga Sekolah. Namun tidak ada bukti pembayaran berupa kwitansi. Dia menilai, dengan tidak adanya kwitansi atau bukti pembayaran bagi yang sudah membayar diduga cara tersebut untuk menghilangkan jejak supaya tidak ada bukti apabila dilakukan pemeriksaan. 

“Saya juga bingung dengan cara seperti apa warga kecil harus berbuat, dan ini bukan hanya terjadi di salah satu sekolah, melainkan di sekolah lain juga khususnya di Kecamatan Lemahabang, bahkan di sekolah lain ada yang lebih mahal seperti biaya menebus rapot mencapai Rp.50 ribu per siswa, dengan uang 50 ribu yang seharusnya kalau dibelikan beras dapat 5 liter buat menyambung hidup keluarga mereka ini malah dipake nebus rapot ” pungkasnya sambil menggelengkan kepala dan mengusap dada.

Sebagaimana kita ketahui amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945 juga mengamanatkan alokasi anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat). Adapun sangsi hukum bagi para Pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Redaksi). 

Previous Post Next Post