Header Menu

KARAWANG, oretan.id

Pemberitaan di media masa khususnya di media daring (online), tak lagi harus mengakomodir kepentingan pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum. Isi berita yang berimbang bukan berarti memberikan porsi luas bagi pihak yang terindikasi melawan hukum sehingga bisa mengaburkan subtansi pemberitaan. 

Hal tersebut diutarakan Ketua Bidang Advokasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Karawang H. Yulianto Bakhtiar, SH usai menerima kedatangan Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian di Karawang, Selasa 12 Juli 2022. 

Yulianto Bakhtiar menambahkan sangat sulit bagi jurnalis yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip penegakan hukum berkompromi dengan segala bentuk kejahatan khususnya kerah putih. "Meski kami memberikan porsi pemberitaan terhadap tersangka kasus korupsi misalkan, para koruptor akan menganggap bahwa pemberitaan yang kami buat dianggap tidak berimbang," kata Yulianto. Tentunya jurnalis yang baik menurut dia bukan sekedar menulis apa yang disampaikan narasumber, tetapi menganalisis isi pernyataan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Ketua Umum IWO Indonesia, NR Icang Rahadian mengatakan ancaman dan intimidasi terhadap pekerja pers kerap menimpa, disaat mereka melakukan tugas jurnalistik dengan peliputan yang biasanya berkaitan dengan persoalan-persoalan sensitif. Tak sedikit para jurnalis yang seharusnya mendapat perlindungan justru malah terbentur kasus hukum. Hal itu karena legalitas perusahaan media yang kurang lengkap. 

"Tentunya para jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum, terlepas apakah mereka bekerja dengan legalitas lengkap atau ada prasyarat yang belum terpenuhi. Sepanjang apa yang diberitakan itu berpijak pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta pemberitaan yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, maka kita lindungi," kata Icang. 

Icang menyebutkan pihaknya telah menyiapkan tim advokasi untuk memberikan perlindungan terhadap para wartawan. Bahkan bantuan hukum yang secara cuma-cuma akan diberikan IWO Indonesia, bukan saja bagi anggota IWO Indonesia tetapi juga buat para jurnalis yang memerlukan bantuan hukum. 

Bagi IWO Indonesia, bantuan hukum dan perlindungan kerja para jurnalis harus diberikan secara pasti agar para jurnalis menuangkan berita serta karya jurnalistiknya tidak dibayangi oleh rasa ketakutan dan kecemasan akan ancaman somasi atau jerat hukum seperti UU No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Icang para narasumber atau pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tidak serta merta menggunakan hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 Tentang Pers. 

"Tinggal bagaimana bijaknya aparat penegak hukum agar persoalan produk pers tidak dibawa ke ranah pidana," kata dia penuh harap. Di sisi lain para wartawan dari IWO Indonesia, telah dibekali kemampuan jurnalistik dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. 

Untuk memperkuat bantuan hukum bagi jurnalis di Kabupaten Karawang, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang Suhada telah membentuk kepengurusan sesuai amanat AD/ART organisasi. Selain membantu para jurnalis dalam menghadapi persoalan hukum, DPD IWO Kabupaten Karawang akan memberikan pelatihan bagi jurnalis dengan mengemas pemberitaan yang menarik dilengkapi dengan data-data yang akurat. "Pemberitaan yang dibuat oleh anggota IWO Indonesia harus diperoleh dengan data yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Suhada.

Previous Post Next Post