Header Menu

 


Karawang, oretan.id -

Anda wajib tahu bagaimana jika pemberi kerja lalai atau sengaja tidak mendaftarkan BPJS karyawan? Adakah sanksi perusahaan yang diatur dalam UU?

Sesungguhnya, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. 

Apa sanksi yang didapatkan perusahaan jika tidak mendaftarkan BPJS karyawan?

Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis.

Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Denda, dan/atau
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Berikut ketentuan tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013:

  1. Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
  2. Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
  3. Sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Redaksi).

Previous Post Next Post