Header Menu

 


BEKASI, oretan.id -

BEREDAR Video di group-group WahtsApp adanya kegitan DPMD  ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Kabupaten Bekasi, disebuah Hotel di Bandung dalam rangka acara kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas Kelala Desa dan Ketua BPD Se Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran  2022.

Dalam beberapa Video yang beredar di aplikasi pesan whatsApp adanya larangan peliputan yang dilakukan oleh oknum dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi hal tersebut sontak membuat Ketua Umum Iwo Indonesia, Adv NR Icang Rahardian, SH geram, dikarenakan sudah dua kali Oknum - Oknum dari dua Dinas di Kabupaten Bekasi, melakukan hal yang sama melarang kawan - kawan Media untuk melakukan peliputan.

Dikatakan Ketua Umum IWO Indonesia kejadian serupa pernah terjadi pada saat pelantikan PJ Bupati Bekasi pelarangan peliputan di lakukan oleh Oknum Dinas Komunikasi dan Informasi, yang sampai saat ini masalahnya masih terkatung katung. 

"Hari ini saya mendengar dan melihat video larangan peliputan di lakukan oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bekasi, " ujarnya

Dari dua kejadian tersebut tambahnya, menjadi gambaran prilaku atau tabiat bisa juga karater dan akan dianggap biasa jika kita tidak sikapi dan bergerak.

Dikatakannya, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda. 

"Oknum yang melarang tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers," jelasnya. 

Lebih jauh dikatakan Ketua Umum IWO Indonesia, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers

"Pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda, " tandasnya. 

Jadi dengan adanya dua kejadian tersebut sambung Icang Rahardian, sudah saatnya kita bergerak dan melakukan upaya Hukum nyata. 

"Hal ini agar tidak terjadi yang ketiga kali larangan peliputan yang di lakukan oleh oknum - oknum Pejabat di mana saja bukan cuma di Kabupaten Bekasi, namun di seluruh bumi nusantara Indonesia," tutup Ketum IWO Indonesia Adv NR Icang Rahardian SH. (Redaksi)

Previous Post Next Post