Header Menu


Karawang, Oretan -

Polisi tidur tidak dapat dibuat oleh warga karena sudah ada aturan yang mengaturnya. 

Oleh karena itu, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan peluncuran jika menemukan gundukan yang dibangun asal-asalan.

Polisi tidur yang dibuat tanpa melihat aturan yang ada, bisa keluar dari tujuan sebenarnya dan malah menimbulkan risiko kecelakaan.

Seperti di dekat SPBU sunter Jakarta Utara, polisi tidur banyak memakan korban kecelakaan.Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, speed bump itu dibuat oleh Satgas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Rabu (24/8) malam. Dengan dalih Pembuatan speed bump atas arahan pihak kepolisian untuk mengantisipasi balap liar

Namun banyaknya pengaduan korban kecelakaan yang di karenakan speed bump yang di warnai seperti zebra cros akhirnya di bongkar.

Polisi mengakui speed bump tersebut rawan menimbulkan kecelakaan akibat ketinggian. “Setelah dievaluasi ternyata sedikit tinggi, sehingga dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Gusti Sunawa, (25/08/2022).

Aturan polisi tidur atau bahasa resminya alat pembatas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.

(1) Alat pembatas kecepatan yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang melintang terhadap badan jalan.

(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Speed ​​Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

a. terbuat dari bahan  karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen

c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

Speed ​​Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melintang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

a. terbuat dari bahan karet badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam

berukuran 30 cm.

Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melintang melintang dengan spesifikasi:

a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300

b. memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Ketentuan ini ditetapkan mulai 5 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 8 April 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Anz) . 

Previous Post Next Post