Soemantri Bendahara DPD IWO I Karawang |
KARAWANG, Oretan.id, -
Undangan konsultasi publik Ranperda RTRW dan KLHS Kabupaten Karawang yang tersebar di Media Sosial (Medsos), mulai menjadi polemik diantara para pewarta yang ada di Kota Pangkal Perjuangan.
Pasalnya, dari sekian banyak Organisasi Media hanya satu organisasi yang masuk dalam list peserta undangan. Bahkan tidak ada organisasi wartawan yang turut dilibatkan dalam Konsultasi Publik tersebut.
Menurut Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karawang, Soemantri, SE., bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, mungkin sedang melupakan keberadaan pers sebagai institusi pembawa misi suci, yakni memberikan informasi demi kepentingan publik.
"Saya meyakini, jika dari sekian banyak pewarta yang ada di Kabupaten Karawang itu juga mempunyai naungan atau organisasi masing-masing. Tetapi tidak satupun organisasi profesi yang diundang dalam acara konsultasi publik itu," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Soemantri menambahkan, bila perlu silahkan Pemkab Karawang melakukan inventarisir Organisasi Profesi atau Organisasi Media, mana saja yang sudah memiliki legalitas dan kelengkapan lainnya. Sehingga keberadaan organisasi profesi dan organisasi media yang ada, dapat diakui keberadaannya di Kabupaten Karawang.
"Jika hanya sekedar mengundang pimpinan-pimpinan organisasi profesi, pasti akan banyak yang bersedia hadir dengan senang hati. Apalagi agenda penting bagi rencana perubahan pembangunan dan fungsi RTRW yang ada di Kabupaten Karawang," tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM. mengatakan, semestinya Pemkab Karawang tak hanya mengundang satu Organisasi Media saja, tapi dalam acara konsultasi publik tersebut, pihak-pihak dari Organisasi Media dan Organisasi Wartawan lainnya pun bisa diikutsertakan.
"Rekan-rekan wartawan itu sebagai kontrol sosial, sehingga dapat mengabarkan kepada Masyarakat Karawang, khususnya terkait Ranperda RTRW dan KLHS di Kabupaten Karawang yang akan dibahas dalam agenda konsultasi publik," pungkasnya. (red)