Header Menu

 

Ilustrasi Kekerasan Terhadap (Kembang) remaja 14 thn

KARAWANG, Oretan.id -

Penanganan kasus pemerkosaan dengan korban remaja putri berusia 14 tahun dinilai lamban. Hal tersebut seakan memberi kesempatan kepada terlapor berinisial Y alias Bapau (35), untuk melarikan diri. "Kami tidak mengerti seberapa sulit unit PPA Polres Karawang, hingga lebih dari 180 hari atau enam bulan lebih belum bisa menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. Hingga akhirnya memberi kesempatan kepada seorang terlapor berinisial Y alias Bapau untuk kabur, padahal ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Namun hingga kini juga Y atau Bapau belum berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Yulianto Bakhtiar Kuasa Hukum D dan R, orang tua kembang korban rudapaksa saat memberi keterangan kepada oretan.id di Karawang, 4 Oktober 2022. 

Karena penanganan perkara dianggap lamban dan sempat mandeg. Kuasa hukum D dan R akhirnya melaporkan dua pejabat Polres Karawang berinisial Briptu Mg dan AKP AB ke Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, untuk ditindaklanjuti pelaporannya ke Propam Polres Karawang. Hanya saja pihak kuasa hukum mengaku kecewa, sebab pelaporannya belum mendapat tanggapan dari pihak Propam Polres Karawang. "Yang terjadi adalah klien kami diminta kembali untuk klarifikasi dan menghadap Briptu Mg. Padahal jelas Briptu Mg dan AKP AB merupakan pejabat Polri yang kami laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Yulianto Bakhtiar. 

Pihak kuasa hukum berharap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono bersikap bijak dengan mengambil tindakan untuk memproses dua anak buahnya, atas mandengnya penanganan perkara. Terlebih dari pengakuan R, bila Briptu Mg telah menerima uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada 17 Mei 2022 dengan harapan kasus tersebut segera ditangani. Namun bilamana pelaporannya terkait dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Briptu Mg dan AKP AB  tak kunjung juga diproses, maka Yulianto Bakhtiar, akan melaporkan kasus tersebut ke sejumlah instansi terkait. Mulai dari Kompolnas, Komisi III DPR, Divisi Propam Mabes Polri, Bidang Propam Polda Jawa Barat, KPAI, Komnas HAM dan sejumlah institusi lainnya. 

Kasus dugaan tindak pidana cabul terjadi sekitar Kamis, 24 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, saat itu Kembang tidak pulang ke rumah. Ibu Kembang, R sempat panik karena anaknya hingga larut malam tak kunjung kembali ke rumah. Keesokan hari pada Jumat, 25 Maret 2022, R dan Suaminya mendapat kabar dari tetangganya berinisial A (26), bahwa Kembang tidur di rumahnya bersama Bapau, namun kala itu Kembang tak ada lagi di rumah A, dan A tak tahu kemana perginya Kembang. Namun tak lama  setelah itu, orang tua Kembang mendapat kabar dari saudaranya. Bahwa anaknya berada di tempat mereka. 

Kembang bercerita bahwa ia dipujuk rayu oleh Bapau, hingga kehormatannya ternoda. Mendapat cerita tersebut D dan R kemudian membawanya ke Polres Karawang. Atas anjuran pihak Kepolisian, Kembang kemudian di bawa ke Rumah Sakit Karawang untuk di visum. Hasil pemeriksaan ternyata kehormatan kembang telah terenggut. Unit PPA Polres Karawang kemudian melakukan pendalaman dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, mulai dari D, R, kembang, hingga keluarga terlapor. Setelah itu keluarga korban tak kunjung mendapatkan kabar lagi. 

Menanggapi adanya kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. "Pedalaman-pendalaman masih kita lakukan, termasuk bila terlapor itu ditemukan tentunya bakal kami amankan," kata dia. Hanya saja Arief Bastomy enggan berkomentar lebih jauh mengenai, namanya yang menjadi salah satu terlapor atas dugaan pelanggaran etik. Ia berjanji pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut, terlebih kedua orang tua korban saat ini kembali di undang untuk klarifikasi. 

Begitu juga dengan penyidik Briptu Mg yang disebut-sebut menerima uang Rp. 1.000.000 dirinya menyebut uang tersebut masih ada. "Uangnya juga tidak saya apa-apain," kata dia. Ia juga membantah bila kasus tersebut tidak ditangani, menurutnya perlu waktu untuk melakukan lidik dan sidik, apalagi untuk melakukan penangkapan, hal yang tidak mudah bila penyidik kekurangan alat bukti.


(Redaksi) 

Previous Post Next Post