Header Menu

Kantor BCA Finance Karawang

CIKARANG, Oretan.id, - 

Pengambilan paksa mobil Toyota Avanza bernomor polisi B.1693. URO yang diduga atas perintah manajemen BCA Finance Karawang, merupakan tindakan melawan hukum. Terlebih penarikan mobil tersebut dilakukan di luar kota, saat penggunanya yaitu Amiruddin dan isterinya Yati hendak melakukan ziarah di Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Kamis, 20 Oktober 2022. 

"Kami hanya mengingatkan pihak BCA Finance untuk menghormati aturan hukum yang berlaku. Sebagaimana Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dan diperkuat dengan Putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 yang mengacu pada Pasal 15  Undang-Undang No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia. Bahwa Sertifikat Fidusia tidak serta merta menjadi dasar bagi perusahaan pembiayaan untuk melakukan perampasan kendaraan secara sepihak, dengan alasan konsumen tidak memiliki kemampuan untuk melakukan angsuran," kata praktisi hukum yang juga Sekretaris DPD Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Karawang, Yulianto Bakhtiar di Karawang, Jumat 28 Oktober 2022. 

Selain itu Yulianto juga mempertanyakan salinan otentik mengenai Sertifikat Jaminan Fidusia antara Pemberi Fidusia (Awang) dengan Penerima Fidusia (BCA Finance). Sebab setelah melakukan akad kredit kendaraan hingga beberapa kali membayar angsuran, Awang selaku konsumen tidak pernah melihat atau mendapatkan salinan dari Sertifikat Jaminan Fidusia. Bila memang demikian semakin menguatkan bahwa tindakan BCA Finance yang memerintahkan pihak ketiga untuk mengambil paksa mobil Toyota Avanza yang dibawa oleh Amirudin dan Yati merupakan tindak kriminal. 

Selaku pemilik kendaraan, Awang beserta kakak dan kakak iparnya bisa melakukan tuntutan balik kepada BCA Finance atas tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam  Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP. "Kami akan menyiapkan laporan ke kepolisian, namun sebelum laporan kami buat, pihak WJI Kabupaten Karawang akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 31 Oktober 2022. Terkait surat pemberitahuan telah kami tembuskan ke Satuan Intel Polres Karawang," kata Yulianto Bakhtiar. 

Beberapa pihak di BCA Finance telah membenarkan aksi pengambilan mobil Toyota Avanza yang dimiliki Awang. Alasannya karena Awang selaku konsumen telah beberapa bulan belum melakukan pembayaran angsuran. Sehingga pihaknya berwenang untuk mengambilnya. Menurut pihak BCA Finance pengambilan unit dilakukan karena konsumen dianggap wanprestasi atau ingkar janji.


(Redaksi) 
Previous Post Next Post