Kombes Pol Ibrahim Tompo |
BANDUNG, Oretan.id -
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berinisial AAR sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dengan penetapan AAR sebagai tersangka, kini totalnya ada empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan tersebut.
"Belum ditahan, dia (AAR.Red) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Ibrahim, di Bandung, Sabtu (8/10/2022).
Jika kondisi tersangka itu sudah membaik, menurut Ibrahim, pihaknya bakal langsung panggil AAR ke Kantor Polisi untuk diperiksa.
"AAR juga bakal langsung ditahan. Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AAR, L, D dan R," jelasnya.
Ibrahim menambahkan, tersangka AAR dan R merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa. Meski sudah ada empat tersangka, baru satu tersangka yang sudah ditahan, yakni berinisial L.
"Kepada R dan D untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Karena jika tidak, maka Polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan, yang melibatkan Oknum Pejabat di Lingkungan Pemkab Karawang.
(Redaksi)