Header Menu

Poto Limbah2 Karung Bekas
KARAWANG, Oretan.id, - 

Selama lebih dari satu pekan warga di Dusun Lampean I RT 004 RW 006 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang terganggu dengan aktivitas pengelolaan limbah karung bekas pupuk urea milik PT.Pupuk Kujang. Pasalnya ribuan karung bekas yang di simpan secara terbuka di sekitaran pemukiman warga,  masih menyisakan jenis pupuk urea. "Bila dikumpulkan dari ribuan karung bekas tersebut, bisa menghasilkan ratusan kilo pupuk. Tentunya karung bekas pupuk yang di simpan di ruang terbuka itu mengakibatkan bau yang menyengat terlebih bila hujan turun," kata salah seorang warga Lampean, Dirja (45) saat ditemui di kediamannya di Karawang pada Jumat, 21 Oktober 2022. 



Atas kejadian tersebut Dirja bersama salah seorang aktivis lingkungan dari Sarekat Hijau Indonesia (SHI) DPD Karawang mendatangi Humas PT. Pupuk Kujang pada Rabu, 19 Oktober 2022. Dari pengakuan Dirja, pihak PT. Pupuk Kujang membenarkan bila anak perusahaan BUMN itu telah menyerahkan pengelolaan limbah karung bekas pupuk urea kepada pihak ke tiga dalam hal ini sebuah yayasan. Sehingga menurut mereka pihak PT. Pupuk Kujang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak yayasan tersebut. 

Hanya saja Dirja mengaku ada keganjilan dari pernyataan pihak Humas PT. Pupuk Kujang tersebut lantaran, setelah ia melaporkan kasus tersebut, sore harinya aktivitas pengelolaan limbah karung bekas pupuk urea itu pun berpindah tempat. "Saya tidak tahu kemana mereka pindahnya, tetapi saya meyakini ada kekuatan atau power yang akhirnya membuat pihak pengelola limbah itu pergi dari Lampean. Sebab sebelumnya saat ditegur oleh Satpol PP Kecamatan Lemahabang, pengelola limbah tersebut tidak menghiraukan sama sekali. Mereka malah menjual-jual nama pejabat tinggi di Kabupaten Karawang," kata Dirja. 

Sementara itu Ketua SHI DPD Karawang Wardi mengatakan masyarakat yang terdampak akibat sengatan bau limbah dan mengalami radang tenggorokan akut, bisa menggugat secara pidana dan menuntut ganti rugi terhadap PT. Pupuk Kujang. Selain itu menurut Wardi  
pihak PT. Pupuk Kujang juga tidak bisa "cuci tangan" dengan melempar kasus tersebut kepada yayasan yang mengelola limbah tersebut. "Dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Cq. UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja sanksi pidana terhadap pihak yang memproduksi dan mengelola limbah tersebut. Kalau yang memproduksi limbah tersebut jelas PT. Pupuk Kujang sedangkan yang mengelola limbah adalah yayasan. Sedangkan bahasan hukum yang mengelola limbah bukan yayasan tapi harus perseroan terbatas (PT)," kata dia. 

Terkait hal tersebut pihak SHI DPD Karawang akan berkirim surat ke Menteri BUMN dan juga PT. Pupuk Indonesia, untuk melakukan audit terhadap jajaran manajemen PT. Pupuk Kujang yang diduga lalai dalam pengelolaan limbah. Pihak SHI DPD Karawang berharap ada sanksi tegas dari Kementerian BUMN ataupun PT. Pupuk Indonesia selaku holding campany, terhadap para manajemen PT. Pupuk Kujang. 


(Redaksi) 
Previous Post Next Post