Oretanbandungraya/Bandung - Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah III telah digelar di Ruang Srimanganti Hotel Santika Bandung jalan Sumatera no. 52 Bandung, Selasa (29/11/2022) pukul 10.00 wib. Hadir dalam acara tersebut beberapa pengusaha dan instansi pemerintahan serta para awak media.
Saat wawancara secara terpisah di salahsatu ruangan jelang istirahat makan siang, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan bahwa kebanyakan pelanggaran yang terjadi berasal dari pelaksanaan pengadaan barang dalam tender proyek. "Persentase kasus yang terkait pelaksanaan tender hingga mencapai 77 persen," ungkapnya. "Dan jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran persaingan usaha dalam sebuah tender bisa melaporkannya kepada KPPU," lanjutnya lagi.
Menurutnya ini kondisi ini membuat para pelaksana atau pemenang tender harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dan ini membuat pekerjaan menjadi sangat tidak relevan. "Dalam tender banyak terjadi persekongkolan pemenang yang berakibat semakin besar pengeluaran pemenang karena ada semacam penggantian bagi yang kalah dalam tender," katanya. "Kondisi tesebut membuat pelaksanaan tender menjadi tidak maksimal karena berakibat kepada kualitas barang yang digunakan dalam pelaksanaan tender tersebut," lanjutnya lagi.
Gopprera juga menegaskan bahwa Pokja bisa membatalkan kemenangan tender jika ada indikasi persekongkolan. "Ada indikasi yang bisa dilihat jika terjadi persekongkolan seperti misalnya ada perhitungan di dua atau tiga dokumen yang sama dari perusahaan yang ikut tender, Logikanya harus berbeda," katanya. "Dan jika terjadi seperti ini Pokja bisa membatalkan pemenang tender," lanjutnya lagi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayaj III KPPU Lina Rosmiati mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus yang dilaporkan terkait pelanggaran tender di Jawa Barat. Menurutnya hal tersebut terjadi karena sikap guyub yang salah. "Di kita ini sudah menjadi budaya saling bekerjasama atau gotong royong dalam konteks tender dan ini menjadi penerapan yang salah kaprah," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya pelanggaran tender khususnya di Jawa Barat bisa melaporkannya ke Kantor Wilayah III. "Laporkan saja ke Kantor Wilayah III dan ditujukan kepada Ketua KPPU," katanya.
Menurutnya selama ini pelaksanaan tender diatur hingga tidak ada persaingan yang sehat. "Padahal dengan persaingan yang sehat bisa meningkatkan mutu pemenang tender," pungkasnya. *oretanbandungraya/Bans