Header Menu



Oretanbandungraya/Bandung- Masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) melaksanakan Aksi Unjuk Rasa (Unras) tepatnya di depan kantor Pemprov. Jabar, Jl. Diponegoro no 22 Kota Bandung pada Rabu (21/12/2022).


"Kami elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM PMPR Indonesia pada hari ini hadir dalam sebuah pergerakan untuk bersuara terhadap adanya dugaan permasalahan yang terjadi di Jawa Barat," kata Anggi Dermawan, M. PD., Sekretaris Jenderal DPP LSM PMPR Indonesia.


Adapun permasalahan tersebut dipaparkan oleh Anggi diantaranya, yang pertama Terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kantor BKD Provinsi Jawa Barat.


Kedua, Terkait pembiaran kepada pelanggar tata ruang yang melibatkan dukungan perbankan. Serta tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan menangani kerugian Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat (BUMD) PT Jasa dan Kewirausahaan Jawa Barat (Jaswita).


"Diduga ada Kolusi dalam penunjukan jabatan tidak objektif berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja penempatan Kepala Badan Penghubung yang bermasalah saudara AH sebagal Kepala Badan Penghubung yang meskipun posisi eselon 3A tetapi menjadi kepala perangkat daerah menjadikan tanda tanya disebagian besar PNS di Jawa Barat," kata Anggi lagi.


Selanjutnya, Sekjen PMPRI menyampaikan dugaan beberapa orang eselon 3A di Demosi ke eselon 38 tanpa ada prosedur seperti di Dinas Indag, Setwan, Badan Diklat, UPT Peternakan serta dugaan sistem SIMJAWARA yang dibuat untuk Legalisasi Jawara Gubernur bisa diutak-atik oleh orang termasuk pembohongan asasmen dan persentasi bobot penilaian

.

Di tempat terpisah, saat ditemui Media di Sekretariat DPP LSM PMPR I, Ketua Umum PMPRI Rohimat yang akrab disapa Kang Joker mengungkapkan beberapa temuan yang perlu dipertimbangkan oleh Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan terkait Kerugian BUMD PT JASWITA.


"Berdasarkan data yang kami miliki ada beberapa indikasi terkait permasalahan PT Jaswita. Pertama,  PT. JASWITA Sebagai BUMD diduga membebani Keuangan Negara. Banyak tenaga kepegawaian yang bekerja di PT. JASWITA diduga tidak profesional di bidangnya serta banyak Oknum yang ada di PT JASWITA diduga  menjadi penyebab Kerugian anggaran bagi Provinsi Jawa Barat dan Indonesia," kata Kang Joker.


"Diprediksi ada Kerugian Drastis di PT JASWITA yang tadinya di Th 2022 Rugi Rp. 9,79 Milyar menjadi direncanakan Rugi Rp.19.78 Milyar di RKAP 2023. Rugi dua kali lipat dari tahun sebelumnya," lanjutnya.


"Kami juga menemukan dugaan bahwaKantor Pusat direncanakan 2023 mengalami kenaikan kerugian 55,06% dibanding 2022, menjadi Rugi Bersih Rp 18,4 milyar. Kantor Pusat menjadi beban yang besar, dimana Beban Admin & Umum Kantor Pusat 59,35% seluruh Beban Adm & Umum Jaswita. Lalu, Laba JBP di RKAP 2023 hanya Rp 15 juta, sementara Kantor Pusat tetap rugi Rp 19 milyar. Sambungnya lagi.


Adapun terkait dugaan pembiaran kepada Pelanggar Tata Ruang, bahwa telah terjadi adanya indikasi lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan pelanggaran Tata Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) di wilayah Provinsi Jawa Barat.


Pelaku Pelanggar Tata Ruang yang disebut oleh LSM PMPRI dalam Unras yaitu, PT. RRP salah satu perusahaan pengembang perumahan di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Diduga pihak Perbankan yakni Bank BNI Cabang Astanaanyar telah mengucurkan Dana sebesar kurang lebih 4 Milyar Rupiah kepada PT. RRP yang diperuntukan 12 konsumen.


"Hal tersebut dilakukan dengan dasar Perjanjian Kerjasama antara Pihak PT, RRP dengan Perbankan dan diduga menggunakan Dokumen FIKTIF atau tidak Valid. Terkait dokumen fiktif ini sudah diakui oleh salah satu Dinas di KBB," jelas Sekjen PMPRI.


“Kami berharap suara Kami didengar oleh pak Gubernur sebagai Bapak Kami di Jawa Barat, dan dan meminta Gubernur untuk menindaklanjuti dugaan yang kami sampaikan terkait permasalahan yang terjadi di Jawa Barat," pungkasnya. *oretanbandungraya/IST

Previous Post Next Post